Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis memastikan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) terutama saat peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan mendapat sanksi tegas.

"Imbauan telah kami lakukan, selanjutnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran," kata Azis di Cirebon, Kamis.

Dia mengatakan penerapan prokes perlu terus diperketat, untuk itu setelah sekian lama melakukan imbauan, maka ketika ada yang melanggar perlu peringatan tegas.

Menurutnya pada peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larang perayaan di luar maupun di dalam apalagi menimbulkan kerumunan.

Azis juga telah menyampaikan kepada pemuka agama agar ketika perayaan Natal tetap menjalankan protokol kesehatan demi menjaga semua masyarakat.

"Imbauan telah kami layangkan kepada pemuka agama agar perayaan Natal di gereja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Azis mengungkapkan terkait perayaan malam Tahun Baru 2021, Pemda Kota Cirebon telah mengeluarkan larangan kepada pengelola usaha dan tempat-tempat umum sehingga tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Regulasi tegas terpaksa kami keluarkan demi kebaikan bersama, semua pihak dimohon untuk mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun," ujar Azis.

Terkait kondisi kasus COVID-19 di Kota Cirebon, Azis menambahkan hingga pertengahan Desember 2020 jumlahnya lebih dari 1.500 kasus, angka itu jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan Pemkot Cirebon.

Baca juga: Pemkot Cirebon larang warga rayakan malam pergantian tahun

Baca juga: Polisi: Tidak ada CFN saat Jalur Puncak ditutup pada malam tahun baru


Baca juga: Alasan warga Bekasi dilarang rayakan malam pergantian tahun

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020