Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan patroli antipolitik uang selama masa tenang atau tiga hari terakhir menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
"Patroli antipolitik uang ini digelar di berbagai titik oleh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kabupaten," kata komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadi Wijaya di Karawang, Minggu.
Patroli dilakukan dengan cara mendatangi atau mengecek tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi praktik politik uang, seperti kantor kecamatan, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan masing-masing pasangan calon.
Ditanya mengenai temuan praktik politik uang, pihaknya sudah menemukan adanya dugaan praktik politik uang pada Pilkada Karawang. Saat ini, penanganannya sedang dalam proses oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
Ia menyampaikan patroli antipolitik uang dilakukan sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Dia menjelaskan pada masa tenang semua aktivitas kampanye harus sudah dihentikan.
"Jadi ketika masih ada yang kampanye saat masa tenang, itu adalah pelanggaran. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karawang waspadai praktik politik uang dalam pilkada
Baca juga: Pjs Bupati Karawang mengajak warga dan penyelenggara Pilkada patuhi prokes
Baca juga: KPU Karawang targetkan 77 persen partisipasi pemilih Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Patroli antipolitik uang ini digelar di berbagai titik oleh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kabupaten," kata komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadi Wijaya di Karawang, Minggu.
Patroli dilakukan dengan cara mendatangi atau mengecek tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi praktik politik uang, seperti kantor kecamatan, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan masing-masing pasangan calon.
Ditanya mengenai temuan praktik politik uang, pihaknya sudah menemukan adanya dugaan praktik politik uang pada Pilkada Karawang. Saat ini, penanganannya sedang dalam proses oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
Ia menyampaikan patroli antipolitik uang dilakukan sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Dia menjelaskan pada masa tenang semua aktivitas kampanye harus sudah dihentikan.
"Jadi ketika masih ada yang kampanye saat masa tenang, itu adalah pelanggaran. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karawang waspadai praktik politik uang dalam pilkada
Baca juga: Pjs Bupati Karawang mengajak warga dan penyelenggara Pilkada patuhi prokes
Baca juga: KPU Karawang targetkan 77 persen partisipasi pemilih Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020