Penjabat Sementara Bupati Karawang Yerry Yanuar mengajak warga dan penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 klaster Pilkada.
"Kami terus mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama bertanggung jawab untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak atau tidak berkerumun serta membiasakan cuci tangan pakai sabun harus dilakukan oleh masyarakat dan penyelenggara Pilkada Karawang sebagai upaya meminimalisasi penyebaran COVID-19 agar tidak muncul klaster Pilkada.
Menurut dia, Pilkada Karawang tahun ini dihadapkan dengan adanya penyebaran virus corona. Karena itu, seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan massa sebisa mungkin dihindari.
"Kita harus bersama-sama melawan COVID-19. Semua unsur harus bekerja sama, dari kalangan pemerintah, lembaga vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga masyarakat itu sendiri," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyiapkan bilik khusus pemungutan suara di tempat pemungutan suara bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Ada beberapa hal teknis yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid.
Ia mengatakan hal yang membedakan ialah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) wajib mengenakan masker. Kemudian di cek suhu tubuhnya.
Jika suhu tubuh pemilih itu di atas 37,3 derajat Celsius, tidak bisa memasuki area utama TPS, tetapi disediakan bilik khusus.
Baca juga: KPU Karawang siapkan bilik khusus untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Karawang awasi penyortiran dan pelipatan surat suara
Baca juga: KPU Karawang targetkan sorlip surat suara tuntas lima hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020