Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan Upah Maksimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2021 dapat diusulkan naik setelah dilakukan evaluasi perkembangan perekonomian dan prospek bisnis pada triwulan pertama atau awal tahun tepatnya Maret.
Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim saat dihubungi Senin, mengatakan berdasarkan keputusan Gubernur Jabar, UMK Cianjur termasuk ke dalam kota/kabupaten yang tidak naik, namun setelah dilakukan evaluasi pada triwulan pertama, ketika terjadi kenaikan angka perekonomian dan bisnis, tidak menutup kemungkinan UMK 2021 dapat diajukan untuk naik.
"Tidak menutup kemungkinan, kalau roda perekonomian terus meningkat dan berbagai sektor usaha terus berjalan bagus, kami akan mengajukan kenaikan UMK, tapi kalau sebaliknya terus merosot dan berbagai sektor usaha lemah, kemungkinan pengajuan tidak akan dilakukan, agar investor tidak mengalihkan usaha atau sampai menutup usahanya di Cianjur," katanya.
Untuk tetap berpihak pada buruh di wilayah tersebut, ungkap dia, pihaknya segera melakukan evaluasi terkait angka pertumbuhan ekonomi sejak akhir hingga awal tahun depan guna memutuskan kenaikan atau menerima keputusan Gubernur Jabar terkait angka UMK yang tahun sebelumnya sebesar Rp2.543.987.
"Jadi masih ada harapan UMK 2021 naik, namun harus menunggu evaluasi, jangan sampai ketika prospek ekonomi dan bisnis menurun UMK tetap dinaikkan, sehingga investor pergi meninggalkan Cianjur. Jangan sampai ini terjadi, sekali lagi masih ada harapan untuk diajukan kenaikan di triwulan pertama," katanya.
Sementara itu Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik menilai 17 kabupaten/kota di Jabar berani mengajukan kenaikan UMK meski prospek ekonomi selama pandemi terpuruk, sedangkan Cianjur masuk ke dalam 10 kota/kabupaten yang tidak mengajukan kenaikan, sehingga menjadi tanda tanya besar ribuan buruh yang berharap UMK dinaikkan.
Baca juga: Disnaker Cianjur segera sosialisasikan UMK 2020 ke semua perusahaan
Baca juga: DPRD Cianjur menilai UMK yang ditetapkan masih kurang
Baca juga: Masih ada 25 perusahaan di Cianjur beri upah di bawah UMK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020