Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Jawa Barat, segera mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 ke semua perusahaan di Cianjur, seiring dengan keluarnya surat Keputusan Gunernur tentang UMK di Jawa Barat.
"Keputusan Gubernur Jabar bernomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minumum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jabar tahun 2020, dikeluarkan pada 1 Desember, sebelumnya pemprov hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE)," kata Kepala Dinakertrans Cianjur, Heri Suparjo pada wartawan Minggu.
Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan berskala kecil, sedang, menengah, ataupun besar pada pekan ini karena sudah keluar Kepgubnya dan bukan hanya Surat Edaran.
Sehingga dengan dikeluarkannya Kepgub, perusahaan yang tidak mengindahkan aturan atau memberikan upah di bawah UMK 2020 dapat dikenakan sanksi, meskipun hal tersebut ranah pengawasan, namun dinas lebih ke sosialisasi, memonitor dan pembinaan.
"Kalau ada perusahaan yang memang belum mampu menaikan upah atau memberikan upah sesuai ketentuan, dapat mengajukan penangguhan. Surat permohonan penangguhan akan dikaji berdasarkan berbagai aspek penilaian," katanya.
Ia menjelaskan, jika penilaiannya memenuhi untuk dilakukan penangguhan, pihaknya akan mengeluarkan penangguhananya. Namun hal tersebut hanya untuk beberapa bulan, sesuai dengan penilaian.
Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi, mengatakan UMK yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur agar dipatuhi dan dilaksanaan seluruh perusahaan yang ada. Jika ada perusahaan nakal yang tidak menaikan upah agar segera ditindak dinas terkait dan pengawas pengupahan.
"Jangan sampai ada perusahaan yang tidak melaksanakan kenaikan UMK dengn berbagai dalih. Pengawasan harus dilakukan dan berikan tindakan tegas bagi pihak perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut," katanya.
Ketua Astakira Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan sudah seharusnya pemprov berpihak pada buruh, bukan pada pengusaha dengan hanya mengeluarkan surat edaran karena masih banyak buruh yang belum sejahtera ketika UMK tidak ditetapkan melalui surat keputusan.
"Jangan sampai pengusaha diuntungkan lebih banyak, sedangkan buruh diabaikan haknya. Kalau tidak segera dikeluarkan Kepgubnya kemungkinan terjadi gejolak dari buruh di setiap daerah, tidak hanya di Cianjur," katanya.
Baca juga: Buruh Jawa Barat akan gelar aksi tuntutan selama tiga hari
Baca juga: Wagub Jabar terima aliansi buruh terkait UMK 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Keputusan Gubernur Jabar bernomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minumum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jabar tahun 2020, dikeluarkan pada 1 Desember, sebelumnya pemprov hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE)," kata Kepala Dinakertrans Cianjur, Heri Suparjo pada wartawan Minggu.
Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan berskala kecil, sedang, menengah, ataupun besar pada pekan ini karena sudah keluar Kepgubnya dan bukan hanya Surat Edaran.
Sehingga dengan dikeluarkannya Kepgub, perusahaan yang tidak mengindahkan aturan atau memberikan upah di bawah UMK 2020 dapat dikenakan sanksi, meskipun hal tersebut ranah pengawasan, namun dinas lebih ke sosialisasi, memonitor dan pembinaan.
"Kalau ada perusahaan yang memang belum mampu menaikan upah atau memberikan upah sesuai ketentuan, dapat mengajukan penangguhan. Surat permohonan penangguhan akan dikaji berdasarkan berbagai aspek penilaian," katanya.
Ia menjelaskan, jika penilaiannya memenuhi untuk dilakukan penangguhan, pihaknya akan mengeluarkan penangguhananya. Namun hal tersebut hanya untuk beberapa bulan, sesuai dengan penilaian.
Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi, mengatakan UMK yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur agar dipatuhi dan dilaksanaan seluruh perusahaan yang ada. Jika ada perusahaan nakal yang tidak menaikan upah agar segera ditindak dinas terkait dan pengawas pengupahan.
"Jangan sampai ada perusahaan yang tidak melaksanakan kenaikan UMK dengn berbagai dalih. Pengawasan harus dilakukan dan berikan tindakan tegas bagi pihak perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut," katanya.
Ketua Astakira Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan sudah seharusnya pemprov berpihak pada buruh, bukan pada pengusaha dengan hanya mengeluarkan surat edaran karena masih banyak buruh yang belum sejahtera ketika UMK tidak ditetapkan melalui surat keputusan.
"Jangan sampai pengusaha diuntungkan lebih banyak, sedangkan buruh diabaikan haknya. Kalau tidak segera dikeluarkan Kepgubnya kemungkinan terjadi gejolak dari buruh di setiap daerah, tidak hanya di Cianjur," katanya.
Baca juga: Buruh Jawa Barat akan gelar aksi tuntutan selama tiga hari
Baca juga: Wagub Jabar terima aliansi buruh terkait UMK 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019