Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan aturan membatasi kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang dan terjadi kerumunan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 di daerah itu.
"Ada aturan baru, aturan baru itu semua tempat pertemuan kita akan batasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan kebijakan membatasi tempat pertemuan itu sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Polri dan TNI dalam rangka memutus penularan COVID-19.
"Karena ini (pembatasan) ada hal-hal tegas yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI, beserta Kapolri," kata Rudy.
Bupati menyampaikan masyarakat untuk tidak mengabaikan bahaya wabah COVID-19, karena virus tersebut bisa menjangkit siapa saja.
Upaya pencegahannya, kata dia, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang.
"Jangan abaikan wabah ini, meski mereka (positif) masuk rumah sakit banyak yang pulang (sembuh)," katanya.
Sejumlah warga Garut mendukung kebijakan pemerintah membatasi tempat pertemuan untuk menghindari kerumunan orang karena khawatir terjadi penularan wabah COVID-19.
Seorang warga Hendi (45) mengatakan kebijakan pemerintah daerah itu harus tegas tidak memilah-milah dalam penindakannya karena yang dirugikan semua pihak di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Saya mendukung kebijakan pemerintah kalau tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19, jangan sampai kasusnya terus bertambah," kata Hendi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan tindakan, tapi memberi contoh bagi masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang apalagi menghadirkan pejabat dari zona merah wabah COVID-19.
"Pemerintah jangan melarang ke masyarakat tapi pemerintah sendiri melakukan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang," katanya.
Baca juga: Dua pasien COVID-19 lanjut usia di Garut dinyatakan meninggal dunia
Baca juga: Pemkab Garut manfaatkan rusun untuk alternatif tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Wabup Garut minta akses pesantren harus diperketat untuk cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada aturan baru, aturan baru itu semua tempat pertemuan kita akan batasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan kebijakan membatasi tempat pertemuan itu sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Polri dan TNI dalam rangka memutus penularan COVID-19.
"Karena ini (pembatasan) ada hal-hal tegas yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI, beserta Kapolri," kata Rudy.
Bupati menyampaikan masyarakat untuk tidak mengabaikan bahaya wabah COVID-19, karena virus tersebut bisa menjangkit siapa saja.
Upaya pencegahannya, kata dia, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang.
"Jangan abaikan wabah ini, meski mereka (positif) masuk rumah sakit banyak yang pulang (sembuh)," katanya.
Sejumlah warga Garut mendukung kebijakan pemerintah membatasi tempat pertemuan untuk menghindari kerumunan orang karena khawatir terjadi penularan wabah COVID-19.
Seorang warga Hendi (45) mengatakan kebijakan pemerintah daerah itu harus tegas tidak memilah-milah dalam penindakannya karena yang dirugikan semua pihak di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Saya mendukung kebijakan pemerintah kalau tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19, jangan sampai kasusnya terus bertambah," kata Hendi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan tindakan, tapi memberi contoh bagi masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang apalagi menghadirkan pejabat dari zona merah wabah COVID-19.
"Pemerintah jangan melarang ke masyarakat tapi pemerintah sendiri melakukan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang," katanya.
Baca juga: Dua pasien COVID-19 lanjut usia di Garut dinyatakan meninggal dunia
Baca juga: Pemkab Garut manfaatkan rusun untuk alternatif tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Wabup Garut minta akses pesantren harus diperketat untuk cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020