Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dua saksi, yaitu Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.

Terkait PT Pribadi Manunggal, penyidik KPK pada Selasa (11/8) telah memeriksa Direktur Operasional perusahaan tersebut, yaitu Guntur Rachmadi yang juga anak Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8).

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Baca juga: KPK panggil dua mantan Sekda Kota Banjar terkait korupsi infrastruktur

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar terkait kasus proyek PUPR

Baca juga: KPK konfirmasi ke Sekda Ade Setiana soal tupoksi Wali Kota Banjar
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020