KPK, Kamis, memanggil dua mantan Sekretaris Daerah Banjar, Sodikin dan Fenny Fahrudin, dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.

"Hari ini, bertempat di Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Empat saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah Banjar atau mantan Kepala Dinar Pekerjaan Umum Banjar 2008-2010,Fenny Fahrudin, mantan Sekretaris Daerah Banjar 2009-2010, Sodikin, Direktur CV Giza Dago, Gilang Gumilang, dan PNS RSUD Banjar, Rachwan alias Wabil.

Untuk kasus di Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, Rabu (12/8). Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Selain itu, KPK pada Kamis (8/10) juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Banjar, Ade Setiana. Ia dikonfirmasi soal pengetahuannya mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) wali kota Banjar.

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar terkait kasus proyek PUPR

Baca juga: KPK konfirmasi ke Sekda Ade Setiana soal tupoksi Wali Kota Banjar

Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Banjar sebagai saksi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020