Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, mendalami dua laporan pelanggaran selama tahapan kampanye yang dilakukan tim sukses dan relawan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020, kedua laporan tersebut terkait politik uang dan netralitas kepala desa yang mendukung satu pasangan calon.

"Temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang kepala desa di wilayah selatan berinisial AM yang memosting video yang dinilai mendukung satu pasangan calon, sehingga yang bersangkutan terancam hukuman penjara," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna saat dihubungi, Selasa.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan AM dalam video yang sudah tersebar di media sosial tersebut, dinilai menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu, dimana AM sebagai aparat desa seharusnya netral dalam setiap pemilihan dan tidak melakukan pelanggaran.

Meski ungkap dia, AM berniat membuat postingan di media sosial untuk bergurau, namun berdampak menguntungkan dan merugikan pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2020. Menguntungkan bagi calon yang kebetulan dalam video didukung dan merugikan untuk pasangan calon lain.

Sehingga AM dinilai telah melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tentang Pemilu tahun 2016 dengan ancaman minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara."Hari ini berkasnya kami limpahkan ke penyidik. Selanjutnya pelanggaran tersebut menjadi kewenangan kepolisian," katanya.

Sedangkan pendalaman pelanggaran lainnya, ungkap dia, terkait pemberian sembako yang dilakukan tim sukses pasangan calon lainnya yang dibungkus dalam beras bantuan untuk korban bencana alam di Kecamatan Agrabinta, yang dilakukan Ketua PAC partai pendukung pasangan calon nomor urut 2 Oting-Wawan.

"Ini merupakan kasus perdana money politic pada tahapan kampanye pilkada yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta. Ketua PAC partai pendukung membagikan beras dan banner dari pasangan Oting-Wawan, ini merupakan temuan Panwascam Agrabinta, beberapa hari yang lalu," katanya.

Terkait money politic yang dibungkus dalam beras bantuan tersebut, ungkap dia, pihaknya telah memanggil SS dan relawan lainnya. Mereka berdalih hanya membagikan beras bantuan untuk korban bencana, namun bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

"Money politic tidak hanya dalam bentuk uang, termasuk pemberian barang dengan embel-embel alat peraga atau bahan kampanye. Apapun dalihnya karena ini temuan panwascam, kasusnya akan kami limpahkan ke Polres Cianjur," katanya.

Baca juga: Bawaslu RI catat 612 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye

Baca juga: Dinas Kesehatan Cianjur bentuk tim khusus dampingi ODGJ di TPS

Baca juga: KPU Cianjur bentuk tim khusus dampingi pemilih disabilitas
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020