Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat hingga batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020, realisasi perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) melebihi target yaitu mencapai 121,10 persen.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangannya di Depok, Kamis mengatakan pihaknya menargetkan peraihan PBB sebesar Rp193,45 miliar. Tetapi, realisasinya mencapai Rp234,26 miliar atau 121,10 persen dari target.
"Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, akhir September 2020, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," ujarnya.
Sebelumnya, kata Reza, upaya penagihan terus digencarkan seperti sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda ini, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat," ujarnya.
Baca juga: BKD Kota Depok ajak warga taat bayar pajak PBB
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB
Baca juga: BKD Kota Depok optimistis capai target perolehan PBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangannya di Depok, Kamis mengatakan pihaknya menargetkan peraihan PBB sebesar Rp193,45 miliar. Tetapi, realisasinya mencapai Rp234,26 miliar atau 121,10 persen dari target.
"Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, akhir September 2020, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," ujarnya.
Sebelumnya, kata Reza, upaya penagihan terus digencarkan seperti sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda ini, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat," ujarnya.
Baca juga: BKD Kota Depok ajak warga taat bayar pajak PBB
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB
Baca juga: BKD Kota Depok optimistis capai target perolehan PBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020