Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjaring 21.646 warga yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan yang digelar selama dua pekan.
"Selama dua pekan kita menggelar operasi ada 21.646 warga yang terjaring," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin.
Syahduddi mengatakan operasi yustisi protokol kesehatan sendiri digelar oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 0620, Polresta, Satpol PP Kabupaten Cirebon dan lainnya dari tanggal 14 sampai 27 September 2020.
Menurutnya selama dua pekan pelaksanaan terdapat 21.646 pelanggar. Dan para pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu.
"Para pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Karena setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," ujarnya.
Dia mengatakan dari 21.646 orang, sebanyak 20.590 pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran lisan, 106 warga di sanksi teguran tertulis.
Selain itu petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 644 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
"Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah," katanya.
Syahdudi menambahkan pihaknya tidak hanya memberi sanksi, namun mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat.
Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dia mengatakan, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker.
"Namun, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas," tutur dia.
Baca juga: Petugas gabungan gelar operasi yustisi protokol kesehatan jaring 12.644 warga Cirebon
Baca juga: Petugas gabungan Cirebon gelar operasi yustisi protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Selama dua pekan kita menggelar operasi ada 21.646 warga yang terjaring," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin.
Syahduddi mengatakan operasi yustisi protokol kesehatan sendiri digelar oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 0620, Polresta, Satpol PP Kabupaten Cirebon dan lainnya dari tanggal 14 sampai 27 September 2020.
Menurutnya selama dua pekan pelaksanaan terdapat 21.646 pelanggar. Dan para pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu.
"Para pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Karena setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," ujarnya.
Dia mengatakan dari 21.646 orang, sebanyak 20.590 pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran lisan, 106 warga di sanksi teguran tertulis.
Selain itu petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 644 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
"Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah," katanya.
Syahdudi menambahkan pihaknya tidak hanya memberi sanksi, namun mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat.
Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dia mengatakan, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker.
"Namun, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas," tutur dia.
Baca juga: Petugas gabungan gelar operasi yustisi protokol kesehatan jaring 12.644 warga Cirebon
Baca juga: Petugas gabungan Cirebon gelar operasi yustisi protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020