Dinas Kesehatan Cianjur, Jawa Barat, menerapkan ketentuan pasien positif COVID-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi rumah dan tidak lagi di rumah sakit atau tempat khusus yang selama pandemi disediakan pemerintah daerah di Kecamatan Pacet.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal di Cianjur, Senin, mengatakan diterapkannya hal tersebut sesuai dengan revisi lima pedoman penanganan COVID-19 secara nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait dengan penanganan pasien posotitif.

"Meskipun sudah keluar sejak bulan Juli, namun Cianjur belum menerapkannya karena tingkat penyebaran dan kasus COVID-19 belum terlalu mencuat, sehingga masih menggunakan pedoman yang lama, namun saat ini sudah mulai diterapkan," katanya.

Ia menjelaskan pedoman yang lama pasien dengan kasus positif harus menjalani isolasi di RSUD Cianjur sebagai rujukan dan rumah sakit lainnya yang ditunjuk serta Vila Ciherang di Kecamatan Pacet untuk karantina ODP dan PDP, namun saat ini hal tersebut sudah tidak diterapkan.

Bagi pasien yang positif setelah menjalani tes cepat dan usap tanpa disertai penyakit lain atau tanpa gejala, dapat menjalani isolasi di rumah masing-masing dengan pengawasan dari tim kesehatan dari puskesmas setempat.

"Untuk saat ini penanganan bagi pasien yang diketahui positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala, dapat menjalani isolasi di rumah dengan pengawasan dari tim kesehatan di puskesmas terdekat, kecuali mereka yang disertai gejala berat atau penyakit penyerta," katanya.

Ia menuturkan bagi mereka yang positif dapat menjalani isolasi di rumah dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti jumlah anggota keluarga, tingkat kepatuhan, kondisi lingkungan dan keadaan rumah.

Jika melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, kata dia, mereka harus menjalani isolasi di rumah sakit atau tempat khusus.

"Jumlah keluarga dipastikan tidak lebih dari empat orang dan tidak rentan terpapar seperti orang lanjut usia, anak di bawah umur atau memiliki riwayat penyakit akut. Memiliki ruangan yang cukup tidak berbaur dan ketentuan lain yang harus terpenuhi," katanya.

Baca juga: Empat pasangan calon peserta Pilkada Cianjur jalani cek kesehatan di RSUD

Baca juga: Ketua Umum Dharma Pertiwi panen raya sayuran di Cianjur



 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020