Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyegel tempat hiburan karaoke di Kecamatan Haurwangi karena tetap beroperasi tanpa izin dan mengamankan tiga orang wanita pemandu lagu yang sempat bersembunyi di dalam satu ruangan, serta menutup sejumlah spa pijat.
"Kami mendapat laporan ada tempat hiburan karoke yang membandel dan banyak spa pijat yang masih beroperasi tanpa izin, sehingga kami melakukan razia ke sejumlah titik dan mendapati tempat karoke dan spa pijat yang tetap buka," kata Kabid Gakda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Cianjur Tulus Budiyono, Minggu.
Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri langsung menyegel dan menutup tempat hiburan serta membawa pemilik tempat hiburan dan pemandu lagu yang terjaring ke kantor Satpol PP untuk didata dan menandatangani perjanjian tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Tidak hanya tempat hiburan, pihaknya juga menutup dan menyegel sejumlah spa pijat yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik, seperti di Jalan Raya Cianjur-Bandung. Pemilik dan pengelola spa pijat mendapat peringatan dan menandatangani surat pernyataan.
"Kami akan terus menggelar razia yang sama, jika masih ada yang membandel sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diterapkan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta memberantas penyakit masyarakat harus dilakukan semua lapisan dengan cara segera melapor ke aparat terkait agar segera ditindak, termasuk praktik prostitusi, peredaran miras dan hiburan malam yang membandel.
Baca juga: Pemkab Cianjur berikan sanksi tegas tempat hiburan yang melanggar
Baca juga: Polisi Cianjur merazia tempat hiburan malam masih beroperasi
Baca juga: Kapolres Cianjur: Tindak tegas bagi tempat hiburan yang masih beroperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mendapat laporan ada tempat hiburan karoke yang membandel dan banyak spa pijat yang masih beroperasi tanpa izin, sehingga kami melakukan razia ke sejumlah titik dan mendapati tempat karoke dan spa pijat yang tetap buka," kata Kabid Gakda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Cianjur Tulus Budiyono, Minggu.
Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri langsung menyegel dan menutup tempat hiburan serta membawa pemilik tempat hiburan dan pemandu lagu yang terjaring ke kantor Satpol PP untuk didata dan menandatangani perjanjian tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Tidak hanya tempat hiburan, pihaknya juga menutup dan menyegel sejumlah spa pijat yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik, seperti di Jalan Raya Cianjur-Bandung. Pemilik dan pengelola spa pijat mendapat peringatan dan menandatangani surat pernyataan.
"Kami akan terus menggelar razia yang sama, jika masih ada yang membandel sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diterapkan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta memberantas penyakit masyarakat harus dilakukan semua lapisan dengan cara segera melapor ke aparat terkait agar segera ditindak, termasuk praktik prostitusi, peredaran miras dan hiburan malam yang membandel.
Baca juga: Pemkab Cianjur berikan sanksi tegas tempat hiburan yang melanggar
Baca juga: Polisi Cianjur merazia tempat hiburan malam masih beroperasi
Baca juga: Kapolres Cianjur: Tindak tegas bagi tempat hiburan yang masih beroperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020