Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap AB (24) pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sukaluyu, setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang dilaporkan hilang sejak 14 hari.
Kapolsek Sukaluyu, Iptu Anaga Sugiharto pada wartawan, Rabu mengatakan pelaku berasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibeber, atas dasar laporan pihak keluarga. Pihak keluarga korban sebut saja Mawar (15) sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil, sehingga membuat laporan polisi.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap empat pencuri kendaraan bermotor
"Mendapati laporan tersebut, kami menyebar anggota untuk melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersama korban. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menculik anak di bawah umur," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya menyekap korban selama dua pekan dan dipaksa melayani nafsu bejadnya. Korban dipaksa melayani keinginan pelaku dengan janji akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 10 orang terduga bandar sabu-sabu dan ganja
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor whatapp, hingga akhirnya saling bertemu. Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban hingga berkali-kali, namun tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancaman.
"Aksi bejad pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku aan bertanggungjawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Cianjur dalami kasus pembakaran adik terhadap kakak kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kapolsek Sukaluyu, Iptu Anaga Sugiharto pada wartawan, Rabu mengatakan pelaku berasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibeber, atas dasar laporan pihak keluarga. Pihak keluarga korban sebut saja Mawar (15) sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil, sehingga membuat laporan polisi.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap empat pencuri kendaraan bermotor
"Mendapati laporan tersebut, kami menyebar anggota untuk melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersama korban. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menculik anak di bawah umur," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya menyekap korban selama dua pekan dan dipaksa melayani nafsu bejadnya. Korban dipaksa melayani keinginan pelaku dengan janji akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 10 orang terduga bandar sabu-sabu dan ganja
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor whatapp, hingga akhirnya saling bertemu. Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban hingga berkali-kali, namun tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancaman.
"Aksi bejad pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku aan bertanggungjawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Cianjur dalami kasus pembakaran adik terhadap kakak kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020