Timsus Satreskrim Polres Cianjur, Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah yang kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar dan dari tangan tersangka petugas mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil hasil curian.
"Pelaku yang terdiri dari pelaku pencurian dan penadah merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antarkota di Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani kepada wartawan, Jumat.
Tertangkapnya empat orang tersebut, ungkap dia, berawal dari maraknya laporan kehilangan kendaraan milik warga di Kecamatan Bojongpicung dan Cibeber, sehingga petugas melakukan pengintaian dan menemukan tempat persembunyian para tersangka.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pengerebekan terhadap pelaku yang bersembunyi di dalam rumah di Kampung Bobojong, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat. Empat orang tersebut adalah CS (48), RS (20), DD (60), dan DS (50).
Baca juga: Polres Cianjur tangkap enam taksi gelap tujuan Jakarta
"CS, RS dan DD merupakan pelaku utama yang bertugas mencuri kendaraan, sedangkan DS merupakan penadah barang curian. Cs merupakan residivis dengan kasus yang sama sudah kerap keluar masuk penjara," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan para pelaku kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar, sebagian besar hasil curian dijual ke wilayah selatan dengan harga bervariasi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan tiga unit mobil, satu di antaranya jenis truk.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci leter T, kunci setang dan satu buah soket mobil. Saat ini empat orang tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pemilik akun medsos hina Presiden
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku yang terdiri dari pelaku pencurian dan penadah merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antarkota di Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani kepada wartawan, Jumat.
Tertangkapnya empat orang tersebut, ungkap dia, berawal dari maraknya laporan kehilangan kendaraan milik warga di Kecamatan Bojongpicung dan Cibeber, sehingga petugas melakukan pengintaian dan menemukan tempat persembunyian para tersangka.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pengerebekan terhadap pelaku yang bersembunyi di dalam rumah di Kampung Bobojong, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat. Empat orang tersebut adalah CS (48), RS (20), DD (60), dan DS (50).
Baca juga: Polres Cianjur tangkap enam taksi gelap tujuan Jakarta
"CS, RS dan DD merupakan pelaku utama yang bertugas mencuri kendaraan, sedangkan DS merupakan penadah barang curian. Cs merupakan residivis dengan kasus yang sama sudah kerap keluar masuk penjara," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan para pelaku kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar, sebagian besar hasil curian dijual ke wilayah selatan dengan harga bervariasi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan tiga unit mobil, satu di antaranya jenis truk.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci leter T, kunci setang dan satu buah soket mobil. Saat ini empat orang tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pemilik akun medsos hina Presiden
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020