Timsus Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap EK (56) warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Pacet atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun Twitter.
Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan EK berawal dari postingan di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.
"Dalam akun tersebut, tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan, tersangka juga menyebutkan dalam postingan-nya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu," katanya.
Atas dasar itu, timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.
Baca juga: Perempuan penghina Presiden ditetapkan sebagai tersangka
Timsus yang mendapatkan data dan alamat tersangka, langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil penelitian tim ahli, tersangka akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka yang ditangkap rumahnya itu, masih jalani pemeriksaan petugas," katanya.
Di hadapan petugas, tersangka EK mengakui akun tersebut miliknya. Namun, akunnya diretas orang lain sehingga tidak tahu adanya postingan yang menghina seseorang atau Presiden RI dengan postingan "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM".
"Benar itu akun Twitter milik saya, akun tersebut ada yang meretas atau di-hack. Saya tidak merasa mem-posting tudingan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan EK berawal dari postingan di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.
"Dalam akun tersebut, tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan, tersangka juga menyebutkan dalam postingan-nya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu," katanya.
Atas dasar itu, timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.
Baca juga: Perempuan penghina Presiden ditetapkan sebagai tersangka
Timsus yang mendapatkan data dan alamat tersangka, langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil penelitian tim ahli, tersangka akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka yang ditangkap rumahnya itu, masih jalani pemeriksaan petugas," katanya.
Di hadapan petugas, tersangka EK mengakui akun tersebut miliknya. Namun, akunnya diretas orang lain sehingga tidak tahu adanya postingan yang menghina seseorang atau Presiden RI dengan postingan "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM".
"Benar itu akun Twitter milik saya, akun tersebut ada yang meretas atau di-hack. Saya tidak merasa mem-posting tudingan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020