Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
"Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Tempat ibadah di Kota Bandung boleh dibuka hanya dengan kapasitas 30 persen
Namun, ia memastikan pusat perbelanjaan masih belum boleh beroperasi karena dinilai potensi menjadi tempat penyebaran virus atau kerumunannya cukup tinggi. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis yang potensi kerumunannya rendah.
"Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap," kata dia.
Sementara itu pertokoan mandiri yang berada di luar pusat perbelanjaan juga diperbolehkan untuk beroperasi. Sedangkan tempat wisata menurutnya masih belum diperbolehkan.
"Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas," kata dia.
Baca juga: Hampir sebulan tidak ada kasus kematian akibat COVID-19 di Kota Bandung
Nantinya, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung bakal terus mengevaluasi jalannya PSBB proporsional tersebut. Sehingga, menurutnya tidak menutup kemungkinan sejumlah sektor lainnya bakal diperbolehkan untuk buka.
"Apabila hasilnya membaik, ya tidak mustahil kita memilih tahap yang lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung masih kaji penerapan tatanan normal baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
"Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Tempat ibadah di Kota Bandung boleh dibuka hanya dengan kapasitas 30 persen
Namun, ia memastikan pusat perbelanjaan masih belum boleh beroperasi karena dinilai potensi menjadi tempat penyebaran virus atau kerumunannya cukup tinggi. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis yang potensi kerumunannya rendah.
"Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap," kata dia.
Sementara itu pertokoan mandiri yang berada di luar pusat perbelanjaan juga diperbolehkan untuk beroperasi. Sedangkan tempat wisata menurutnya masih belum diperbolehkan.
"Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas," kata dia.
Baca juga: Hampir sebulan tidak ada kasus kematian akibat COVID-19 di Kota Bandung
Nantinya, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung bakal terus mengevaluasi jalannya PSBB proporsional tersebut. Sehingga, menurutnya tidak menutup kemungkinan sejumlah sektor lainnya bakal diperbolehkan untuk buka.
"Apabila hasilnya membaik, ya tidak mustahil kita memilih tahap yang lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung masih kaji penerapan tatanan normal baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020