Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, umat Islam menghidupkan malam Idulfitri dengan mengumandangkan kalimat takbir, tasbih, dan tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji, Sabtu.

Kiai Haji Ahmad Mukri Aji mempersilakan masyarakat membacakan kalimat-kalimat takbir di masjid dan mushala dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Apabila dilaksanakan di masjid atau musala, takbiran tidak melibatkan banyak orang (lebih dari lima orang)," kata K.H. Ahmad Mukri Aji yang juga akademikus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.

Baca juga: Muspika Cianjur masih temukan peredaran miras pada malam takbir

Di samping itu, dia sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk membolehkan masyarakat di beberapa wilayah tertentu melaksanakan salat Id di luar rumah.

"Pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," katanya.

Baca juga: Bima Arya sidak Pospam keliling Bogor pada malam Idul Fitri

Menurut dia, masyarakat di 203 desa terdiri atas zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan salat Id di luar rumah, sedangkan masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19 tidak boleh salat Idulfitri di luar rumah.

Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 http://covid-19.bogorkab.go.id.

Baca juga: Warga Bandung padati jalan gelar takbir keliling

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020