Kepolisian Resor Garut mengungkap tempat penjualan ratusan botol minuman keras berbagai merk yang rencananya siap jual menjelang perayaan Lebaran di Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Adapun hasil dari operasi tersebut diamankan  615 botol minuman keras," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih melalui siaran pers di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, jajaran Polsek Wanaraja bersama organisasi masyarakat melakukan operasi cipta kondisi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri dengan merazia sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras, Selasa (19/5) malam.

Hasil operasi itu, kata dia, berhasil menemukan ratusan minuman keras di sebuah rumah warga di Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja yang rencananya akan dijual di wilayah Wanaraja dan sejumlah daerah lainnya.

"Razia miras ini dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah di wilayah hukum Polsek Wanaraja," kata Muslih.

Baca juga: Polisi Garut tangkap komplotan pencuri

Selanjutnya petugas mengamankan pemilik minuman keras inisial YA (55) untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut membawa barang bukti minuman keras.

Penjual minuman keras tersebut dijerat Pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten Garut Nomor 13 tanun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat.

Sebelumnya jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Garut telah melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya menyisir tempat yang disinyalir menjual minuman keras.

Baca juga: Polres Garut tangkap pengedar minuman keras jalanan

Baca juga: Polres Garut ungkap penjualan miras di rumah warga

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020