Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan mempercepat pencairan anggaran untuk bantuan keuangan partai politik dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Karawang.
“Proses pencairan dana partai politik akan dipercepat. Kenapa? Hasil komunikasi dengan para ketua parpol, mereka menginginkan anggaran itu segera dicairkan di tengah penanganan corona seperti saat ini,“ kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, di tengah penanganan corona seperti saat ini, masing-masing parpol ingin terlibat dalam melakukan upaya pencegahan dan penyebaran corona.
Baca juga: Reposisi anggaran penanganan COVID-19 di Karawang ditargetkan Rp175 miliar
Karena itu, mereka menginginkan kalau anggaran yang sudah teralokasi dalam APBD Karawang untuk parpol bisa segera dicairkan.
Menurut dia, anggaran parpol itu nantinya akan digunakan untuk kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti masjid, sekolah, serta sarana fasilitas umum lainnya, termasuk pasar tradisional.
Jadi masing-masing parpol di Karawang akan melakukan kegiatan antisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19.
“Parpol juga akan melakukan gerakan melawan sebaran virus corona. Jadi saya minta Kesbangpol untuk sesegera mungkin melakukan proses pencairan untuk parpol itu. Tentunya dengan syarat SPJ dan ketentuan yang berlaku,” kata Wabup.
Baca juga: Pemkab Karawang realokasi anggaran dana desa untuk COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
“Proses pencairan dana partai politik akan dipercepat. Kenapa? Hasil komunikasi dengan para ketua parpol, mereka menginginkan anggaran itu segera dicairkan di tengah penanganan corona seperti saat ini,“ kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, di tengah penanganan corona seperti saat ini, masing-masing parpol ingin terlibat dalam melakukan upaya pencegahan dan penyebaran corona.
Baca juga: Reposisi anggaran penanganan COVID-19 di Karawang ditargetkan Rp175 miliar
Karena itu, mereka menginginkan kalau anggaran yang sudah teralokasi dalam APBD Karawang untuk parpol bisa segera dicairkan.
Menurut dia, anggaran parpol itu nantinya akan digunakan untuk kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti masjid, sekolah, serta sarana fasilitas umum lainnya, termasuk pasar tradisional.
Jadi masing-masing parpol di Karawang akan melakukan kegiatan antisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19.
“Parpol juga akan melakukan gerakan melawan sebaran virus corona. Jadi saya minta Kesbangpol untuk sesegera mungkin melakukan proses pencairan untuk parpol itu. Tentunya dengan syarat SPJ dan ketentuan yang berlaku,” kata Wabup.
Baca juga: Pemkab Karawang realokasi anggaran dana desa untuk COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020