Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi, Jawa Barat memperpanjang pelaksanaan belajar di rumah bagi murid mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMA sederajat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Perpanjangan waktu belajar di rumah ini karena penyebaran virus corona semakin meningkat maka dari itu demi menjaga keselamatan pelajar, guru, kepala sekolah dan tenaga pendidikan lainnya pelaksanaan masa belajar di rumah diperpanjang selama 14 hari dari 30 Maret hingga 11 April 2020," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Sabtu.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 443/2268-Disdik yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
Kemudian, Surat Edaran Menpan RB RI Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 442/1985.4/Dinkes 2020 dan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800/2008-BKPSDM.
Selama belajar di rumah ini setiap guru wajib memantau dan mengawasi melalui teknologi komunikasi dan informasi disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kepada pelajar agar masa belajar di rumah ini tidak digunakan untuk aktivitas lainnya dan selalu berdiam diri di rumah.
Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Nomor 421/307/Sekdis P dan K/III/2020 yang berisi bahwa masa belajar di rumah untuk baik satuan pendidikan formal dan non-formal di bawah Disdikbud dan Kementerian Agama Kota Sukabumi diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, sekolah pun dilarang untuk melakukan aktivitas lainnya seperti study tour, seminar dan lain-lain. Kemudian untuk peniadaan Ujian Nasional, ketentuan kenaikan kelas dan penerimaan sisa didik baru disesuaikan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Kepada orang tua pun harus mengawasi dan memantau aktivitas anaknya dan jangan sampai ada yang keluyuran di luar rumah, selalu menjaga kesehatan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan lain-lain agar tercegah dari COVID-19.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun sudah menginstruksikan kepada jajarannya baik Disdikbud maupun Dinhas Polisi Pamong Praja untuk memantau lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pelajar agar tidak ada lagi yang keluyuran di luar rumah.
Baca juga: Pemkab Bekasi resmi perpanjang waktu belajar di rumah
Baca juga: Kota Cirebon perpanjang belajar di rumah
Baca juga: Masa belajar di rumah bagi siswa diperpanjang di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Perpanjangan waktu belajar di rumah ini karena penyebaran virus corona semakin meningkat maka dari itu demi menjaga keselamatan pelajar, guru, kepala sekolah dan tenaga pendidikan lainnya pelaksanaan masa belajar di rumah diperpanjang selama 14 hari dari 30 Maret hingga 11 April 2020," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Sabtu.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 443/2268-Disdik yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
Kemudian, Surat Edaran Menpan RB RI Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 442/1985.4/Dinkes 2020 dan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800/2008-BKPSDM.
Selama belajar di rumah ini setiap guru wajib memantau dan mengawasi melalui teknologi komunikasi dan informasi disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kepada pelajar agar masa belajar di rumah ini tidak digunakan untuk aktivitas lainnya dan selalu berdiam diri di rumah.
Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Nomor 421/307/Sekdis P dan K/III/2020 yang berisi bahwa masa belajar di rumah untuk baik satuan pendidikan formal dan non-formal di bawah Disdikbud dan Kementerian Agama Kota Sukabumi diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, sekolah pun dilarang untuk melakukan aktivitas lainnya seperti study tour, seminar dan lain-lain. Kemudian untuk peniadaan Ujian Nasional, ketentuan kenaikan kelas dan penerimaan sisa didik baru disesuaikan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Kepada orang tua pun harus mengawasi dan memantau aktivitas anaknya dan jangan sampai ada yang keluyuran di luar rumah, selalu menjaga kesehatan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan lain-lain agar tercegah dari COVID-19.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun sudah menginstruksikan kepada jajarannya baik Disdikbud maupun Dinhas Polisi Pamong Praja untuk memantau lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pelajar agar tidak ada lagi yang keluyuran di luar rumah.
Baca juga: Pemkab Bekasi resmi perpanjang waktu belajar di rumah
Baca juga: Kota Cirebon perpanjang belajar di rumah
Baca juga: Masa belajar di rumah bagi siswa diperpanjang di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020