Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang masa belajar di rumah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA), hingga 30 April 2020.
"Kebijakan tersebut berlaku untuk semua tingkatkan, termasuk sekolah non-formal," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/177-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non-Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Depok.
Ia mengatakan sebelumnya kegiatan belajar di rumah ditetapkan mulai 16 hingga 28 Maret dan diperpanjang hingga 11 April 2020, namun saat ini masa belajar kembali diperpanjang hingga 30 April 2020.
Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melakukan langkah taktis berupa penyusunan kembali sistem pembelajaran jarak jauh, yang sebelumnya sudah berjalan selama tiga pekan.
Dia juga mengimbau para orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya saat menjalankan aktivitas belajar di rumah, agar metode pembelajaran di rumah berjalan secara efektif.
"Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat resmi ajukan PSBB Bogor, Depok dan Bekasi
Sementara itu Kepala Disdik Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran di rumah secara dalam jaringan (daring) atau online, dan luar jaringan (luring) atau offline. Kebijakan yang telah berjalan selama tiga pekan tersebut akan diterapkan lagi hingga 30 April 2020.
Dia menyebut untuk pembelajaran daring, terdapat beberapa aplikasi belajar yang bisa diakses, di antaranya Rumah Belajar, Google G Suite for Education, dan Kelas Pintar. Sebaliknya untuk pembelajaran luring dilakukan dengan memberdayakan buku siswa dan bahan ajar.
"Pemberian tugas secara terstruktur, dengan memanfaatkan media sosial grup Whatsapp sekolah atau kelas, dan nanti ada semacam laporan yang harus disampaikan kepada sekolah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok beri keringanan denda administrasi PBB
Baca juga: UI proses verifikasi mahasiswa yang lulus SNMPTN via daring
Depok perpanjang masa belajar di rumah hingga 30 April
Kamis, 9 April 2020 11:57 WIB