Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menangkap Kepala Desa Karyajaya terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan.

"Modus tersangka melakukan pemalsuan pertangungjawaban dana desa," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, tersangka inisial E merupakan Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, yang dilaporkan telah menyelewengkan ADD 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan dari total ADD Rp1,2 miliar.

Dana yang seharusnya untuk pembangunan di desa itu, menurut dia, justru diselewengkan tersangka untuk keperluan pribadinya sehingga merugikan masyarakat di desa itu.

"Yang bersangkutan menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi itu dengan cara memalsukan bentuk laporan pertanggungjawaban program ke Kementerian Keuangan.

Namun, perbuatannya itu akhirnya terbongkar. Selanjutnya, Kejari Garut melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang kades sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," katanya. ***2***

Baca juga: Kejari kembali pelajari kasus dugaan korupsi pokir di DPRD Garut

Baca juga: Kejari kembali ungkap kasus korupsi DPRD Garut


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020