Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali intens untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok pikiran, reses dan biaya operasional anggota DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019 yang saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan.

"Laporan pengaduan itu bukan hanya soal pokir, tapi ada BOP (biaya operasional) dan reses, ketiganya akan kami selidiki," kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Kejari Garut akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pokok pikiran dengan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam kasus itu.

Jika hasil pemeriksaan itu terbukti salah, kata dia, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut, jika tidak terbukti ada praktik korupsi maka akan dihentikan kasusnya.

"Kalau memang ada yang salah, kami sebut salah, kalau tidak ada ya akan dihentikan, makanya butuh waktu," katanya.

Ia menyampaikan, surat perintah penyelidikan segera dikeluarkan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan laporan pengaduan dari masyarakat.

Kasus dugaan korupsi itu, kata dia, rencananya tim penyidik tidak hanya fokus pada anggaran tahun 2017 dan 2018, melainkan akan memeriksa mulai tahun 2014 hingga 2019 atau satu periode DPRD Kabupaten Garut.

"Yang jelas kami serius menangani perkara ini," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut mulai diselidiki pada pertengahan tahun 2019, Kejari Garut telah memeriksa 50 anggota DPRD Garut periode 2014-2015, termasuk memeriksa saksi lain dari kalangan pegawai negeri sipil.

Baca juga: TNI amankan dua truk pembawa minuman keras di Garut

Baca juga: Kejari kembali pelajari kasus dugaan korupsi pokir di DPRD Garut

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020