Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali mempelajari kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok pikiran (pokir) dan biaya operasional (BOP) di lingkungan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, tahun anggaran 2017-2018 yang disinyalir ada kerugian keuangan negara yang cukup besar.

"Kami akan pelajari, harus pelajari dulu," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Selasa.

Sugeng menyampaikan dirinya belum satu bulan menjabat sebagai Kejari Garut dan belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari jajaran tim penyidik.

Secepatnya, kata Sugeng, akan dipelajari lebih dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan DPRD Garut.

"Karena saya baru, saya belum membaca laporan dari rekan-rekan penyidik," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, untuk itu jajarannya akan terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi itu.

Kejari Garut, kata dia, tetap dalam melaksanakan tugasnya yakni penegakan hukum, penuntutan, penyelidikan dan penyidikan.

"Tetap dalam penegakan hukum kita melakukan apa-apa yang menjadi tugas kami, tugas pokok kami," katanya.

Sebelumnya, Kejari Garut telah menaikkan status dugaan korupsi DPRD Garut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kejari Garut sudah memeriksa 50 anggota DPRD Garut termasuk para unsur pimpinan dewan periode 2014-2019, dan memeriksa pegawai negeri sipil.

Baca juga: AMPG apresiasi keberanian Kejari dalam mengungkap dugaan korupsi DPRD Garut

Baca juga: Kejaksaan periksa mantan Ketua DPRD Garut terkait dugaan korupsi


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020