Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait dengan penghentian sementara kegiatan yang menghadirkan massa, termasuk melarang aparatur sipil negara di daerah itu melakukan perjalanan ke luar kota, sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Agenda rutin yang mengundang banyak massa yang akan dihentikan sementara, seperti Cianjur Ngawangun Lembur (CNL) dan agenda pemantauan pembangunan ke setiap desa, sebagai upaya antisipasi COVID-19," kata Pelaksana Tugas Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Minggu.

Ia mengimbau warga tetap tenang dan tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah sebagai upaya menghindari terpapar COVID-19 (virus corona jenis baru) serta upaya penanganan cepat agar situasi kembali normal dan Cianjur aman dari virus tersebut.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Untuk saat ini hindari melakukan kegiatan di tengah keramaian kalau tidak perlu. Kita melakukan proteksi diri dan keluarga serta lingkungan," katanya.



Ia juga melarang ASN Pemkab Cianjur ke luar kota terkait dengan tugas atau agenda di luar kedinasan. Mereka diarahkan menuntaskan pekerjaan di daerah.

Pemkab Cianjur tidak akan menutup layanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) yang tetap melayani pembuatan administrasi kependudukan.

"Mungkin jumlah pelayanan akan dibatasi dan harapan kami semua dapat berlalu. Cianjur tetap aman dari segala macam bentuk penyakit menular," katanya.

Kegiatan belajar mengajar mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat di Cianjur, diliburkan selama dua pekan ke depan.

"Aktivitas belajar diliburkan mulai 15-28 Maret seperti halnya yang diberlakukan di daerah lain, baik di Jawa Barat ataupun provinsi lain di Indonesia, mulai dari PAUD sampai SMA sederajat," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020