DPRD Kabupaten Garut mempertanyakan izin pembangunan perumahan di daerah rawan bencana tanah longsor di sekitar Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, Jawa Barat.
"Saya heran kenapa pihak perumahan bisa dapat izin mendirikan perumahan, padahal lokasinya sangat tidak layak," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut R Moch Romli kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, jajarannya sudah meninjau langsung tanah tebing dan tembok penahan tanah yang longsor bahkan nyaris menimpa badan jalan nasional di Limbangan.
Longsoran tanah di kawasan Perumahan Palasari itu, kata dia, ternyata hasil keterangan warga sudah ketiga kalinya longsor, dan terakhir tembok penahan tanah di sekitar perumahan itu longsor.
"Kalau sudah terjadi ketiga kalinya itu, harusnya jadi perhatian, kenapa ini tidak ada teguran, untung tidak sedang ada orang di atas," katanya.
Menurut dia, sesuai aturan bahwa daerah yang tanahnya labil tidak boleh diberi izin untuk dijadikan tempat pemukiman penduduk karena bisa membahayakan jiwa manusia.
Persoalan yang disinyalir ada pelanggaran itu, kata Romli, pihaknya secara resmi akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Garut dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Garut untuk menjelaskan masalah perumahan di daerah longsor itu.
"Ini yang menjadi catatan kami untuk sesegera mungkin memanggil dinas terkait, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada apa belum," katanya.
Sebelumnya, tembok penahan tanah tiba-tiba longsor di Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan tepatnya di pinggir Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya, Jumat (21/2) pagi.
Baca juga: BPBD Garut: Longsor di Limbangan terjadi saat gempa Tasikmalaya
Baca juga: Wabup Garut ajak warga bergotong royong percepat relokasi korban longsor Talegong
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya heran kenapa pihak perumahan bisa dapat izin mendirikan perumahan, padahal lokasinya sangat tidak layak," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut R Moch Romli kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, jajarannya sudah meninjau langsung tanah tebing dan tembok penahan tanah yang longsor bahkan nyaris menimpa badan jalan nasional di Limbangan.
Longsoran tanah di kawasan Perumahan Palasari itu, kata dia, ternyata hasil keterangan warga sudah ketiga kalinya longsor, dan terakhir tembok penahan tanah di sekitar perumahan itu longsor.
"Kalau sudah terjadi ketiga kalinya itu, harusnya jadi perhatian, kenapa ini tidak ada teguran, untung tidak sedang ada orang di atas," katanya.
Menurut dia, sesuai aturan bahwa daerah yang tanahnya labil tidak boleh diberi izin untuk dijadikan tempat pemukiman penduduk karena bisa membahayakan jiwa manusia.
Persoalan yang disinyalir ada pelanggaran itu, kata Romli, pihaknya secara resmi akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Garut dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Garut untuk menjelaskan masalah perumahan di daerah longsor itu.
"Ini yang menjadi catatan kami untuk sesegera mungkin memanggil dinas terkait, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada apa belum," katanya.
Sebelumnya, tembok penahan tanah tiba-tiba longsor di Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan tepatnya di pinggir Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya, Jumat (21/2) pagi.
Baca juga: BPBD Garut: Longsor di Limbangan terjadi saat gempa Tasikmalaya
Baca juga: Wabup Garut ajak warga bergotong royong percepat relokasi korban longsor Talegong
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020