Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang penjual hewan dilindungi berupa kucing hutan dan alap-alap jambul melalui media sosial.

"Satu pelaku ditangkap di rumahnya dan satunya lagi kita tangkap saat akan menjual hewan yang dilindungi," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Selasa.

Bismo menuturkan dua penjual hewan yang dilindungi itu berinisial AS (43) dan SA (28. Keduanya terbukti memiliki dan memperdagangkan satwa dilindungi.

Untuk pelaku AS, lanjut Bismo terbukti memiliki satwa dilindungi berupa kucing hutan dan SA akan menjual alap-alap jambul.

"Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi kemudian dipelihara lalu diperjual belikan," ujarnya.

Bismo menambahkan dua pelaku yang ditangkap menjual satwa dilindungi melalui media sosial dan setelah disepakati maka akan bertemu dengan pembeli secara langsung atau COD.

Dia mengatakan atas kejadian tersebut negara dirugikan dengan adanya jual beli satwa yang dilindungi. Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem.

"Kedua tersangka diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Baca juga: Tiga pelaku pencuri sepeda motor di Majalengka dibekuk polisi

Baca juga: Polisi bersama warga Majalengka tambal jalan aspal berlubang

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020