Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat membekuk tiga pelaku pencuri sepeda motor, dan dari tangan mereka petugas menyita sebanyak 11 unit sepeda motor yang dijadikan alat bukti.

"Tiga pelaku kami tangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, di Majalengka, Rabu.

Mariyono mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YN, MT, dan IN yang merupakan warga Sumedang serta Majalengka, Jawa Barat.

Terbongkarnya kasus pencurian kendaraan bermotor, lanjut Mariyono, bermula anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah maraknya aksi kejahatan pencurian.

"Anggota kami mendapatkan informasi bahwa tersangka yang sudah diketahui identitasnya sedang berada di jalan. Kemudian tim langsung menangkap YN yang saat itu sedang mengendarai sebuah mobil," ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan, anggotanya mencari tersangka lainnya dan barang bukti. Kemudian pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya MT dan IN.

Selain menangkap ketiga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 11 unit kendaraan yang ada pada para tersangka.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Majalengka, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga pelaku juga ditembak, karena mencoba melawan saat akan ditangkap dan juga membahayakan anggota yang bertugas.

Baca juga: Polisi Karawang ringkus komplotan pencuri modus pecah kaca mobil

Baca juga: Pencuri ban mobil di Bekasi dibekuk polisi



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020