Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seratus liter alkohol bahan campuran minuman keras jenis oplosan dari dua tersangka warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

"Keduanya ditangkap ketika hendak menyalurkan alkohol murni campuran miras oplosan ke sejumlah warung berkedok depot jamu di wilayah hukum Cianjur," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana pada wartawan Senin.

Ia menuturkan, keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil jenis sedan yang melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, petugas yang curiga dengan gerak-gerik kedua penumpang berusaha menghentikan kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seratusan liter alkohol yang sudah dikemas dalam kantong berukuran 5 liter dan setengah liter serta satu galon alkohol murni berisi 20 liter.

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya," kata Ade.

Pihaknya akan terus memberantas keberadaan miras di Cianjur, dengan menggelar razia di sejumlah tempat secara acak serta melibatkan jajaran polres, sehingga tidak ada lagi ruang untuk penjual atau pemasok miras berbagai jenis.

"Kami tidak bosan-bosan mengimbau warga untuk melapor jika melihat peredaran miras di wilayahnya masing-masing agar segera dilakukan penindakan oleh kami atau jajaran polres," katanya.

Baca juga: Polres Cianjur sita ratusan kantong miras oplosan

Baca juga: Polres Bogor sita 196 botol minuman keras dan 99 liter oplosan

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020