DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat, akhirnya dapat memulangkan TKI asal Cianjur atas nama Ayi Atikah (31) yang sudah bekerja selama 16 tahun di Aman-Yordania sebagai asisten rumah tangga.

"Ironisnya selama 16 tahun bekerja di majikan yang sama, Ayi hanya mendapatkan gaji selama 10 tahun, setelah berkali-kali perpanjangan kontrak. Bahkan untuk pulang sempat dipersulit," kata Ketua Harian DPC Astakira P Cianjur, Supyan di Cianjur Rabu.

Pihak keluarga meminta bantuan Astakira guna kepulangan Ayi yang merupakan warga Kampung Babakan Laban, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung itu, akhirnya dapat pulang ke kampung halamannya di Cianjur.

Namun gaji selama enam tahun terakhir, belum dibayarkan majikan yang berjanji akan menyicil pembayaran setelah Ayi berada di kampung halamannya. Namun sudah dua bulan berada di Cianjur, janji tersebut belum dipenuhi majikan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Jakarta dan KBRI di Amman, untuk membantu permasalahan tersebut karena majikan sudah membuat pernyataan di KBRi sebelum Ayi dipulangkan," katanya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah agar turut membantu permasalahan yang kerap menimpa pahlawan devisa Indonesia. Bahkan saat ini pihaknya mendapat 5 laporan yang sama.

"Selama ini bantuan pemerintah daerah terkait hak TKI yang tidak dibayarkan, sangat minim. Namun kami akan berupaya memperjuangkan dengan jalur dan jaringan yang kami miliki di pusat hingga luar negeri," katanya.

Sementara Ayi Atikah mengatakan, niatnya berangkat ke luar negeri 16 tahun yang lalu tepatnya tahun 2003, untuk mengangkat ekonomi keluarga yang sulit. Bahkan dia tidak pernah memikirkan untuk pulang ke kampung halaman asal dapat mengirim uang.

"Namun harapan saya pupus, di akhir masa kerja saya ingin pulang ke kampung dan membuka usaha. Namun selama enam tahun gaji saya tidak dibayar, sehingga saya pulang dengan tangan hampa," katanya.

Dia berharap pihak terkait di pusat dan KBRI di Aman dapat membantu dirinya untuk mendapatkan haknya yang ditotal mencapai Rp201 juta selama enam tahun tidak dibayarkan majikan. 

Baca juga: Disnakertrans pantau kondisi dan kesehatan TKI asal Cianjur terkait virus corona

Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang tolak puluhan permohonan paspor calon TKI ilegal

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020