Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk empat orang pengedar narkoba dan obat terlarang termasuk salah satunya merupakan wanita yang sedang hamil.
"Ada empat orang tersangka yang kita tangkap, karena terbukti mengendarkan narkoba dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat.
Roland mengatakan dari empat orang tersebut dua merupakan pengedar narkoba jenis sabu yaitu berinisial VL dan seorang wanita hamil berinisial TN (24).
Kedua pelaku lanjut Roland, berbeda kelompok akan tetapi mereka mengambil narkoba jenis sabu di tempat yang sama yaitu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.
"Keduanya mengambil sabu di tempat yang sama yaitu di Lapas Gintung," ujarnya.
Selain itu untuk sistem pengambilan sabu dari Lapas Gintung yaitu melalui perantara serta menggunakan sistem tempel, di mana barang haram tersebut diletakan di tempat yang sudah disepakati.
Sementara dua orang yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin masing-masing berinisial AF dan B, di mana barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Menurutnya dari dua tangan pengedar obat terlarang kata Roland, pihaknya menyita 1.500 butir pil trihex dan 448 butir pil dexstro.
"Keduanya memang sudah lama kita cari, karena memang sudah sering mengedarkan obat-obatan di wilayah Cirebon," tuturnya.
Baca juga: Polisi Cirebon Kota bekuk dua pencuri dengan kekerasan
Baca juga: Polres Cirebon Kota galang donasi bagi korban bencana di Bogor dan sekitarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada empat orang tersangka yang kita tangkap, karena terbukti mengendarkan narkoba dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat.
Roland mengatakan dari empat orang tersebut dua merupakan pengedar narkoba jenis sabu yaitu berinisial VL dan seorang wanita hamil berinisial TN (24).
Kedua pelaku lanjut Roland, berbeda kelompok akan tetapi mereka mengambil narkoba jenis sabu di tempat yang sama yaitu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.
"Keduanya mengambil sabu di tempat yang sama yaitu di Lapas Gintung," ujarnya.
Selain itu untuk sistem pengambilan sabu dari Lapas Gintung yaitu melalui perantara serta menggunakan sistem tempel, di mana barang haram tersebut diletakan di tempat yang sudah disepakati.
Sementara dua orang yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin masing-masing berinisial AF dan B, di mana barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Menurutnya dari dua tangan pengedar obat terlarang kata Roland, pihaknya menyita 1.500 butir pil trihex dan 448 butir pil dexstro.
"Keduanya memang sudah lama kita cari, karena memang sudah sering mengedarkan obat-obatan di wilayah Cirebon," tuturnya.
Baca juga: Polisi Cirebon Kota bekuk dua pencuri dengan kekerasan
Baca juga: Polres Cirebon Kota galang donasi bagi korban bencana di Bogor dan sekitarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020