Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang Polisi gadungan yang telah menipu beberapa korban dengan kerugian puluhan juta.
"Pelaku menggunakan atribut Kepolisian dan yang menyerupai untuk keuntungan pribadi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat.
Pelaku kata Roland berinisial OAS (27) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, di mana sehari-hari bekerja sebagai pengangguran.
Roland menuturkan dengan menggunakan atribut Polisi, pelaku OAS menipu para korbannya yang kebanyakan merupakan seorang wanita.
"Pelaku mengaku berpangkat Iptu yang bertugas di Polda. Selain itu juga ini untuk memikat wanita dan menipunya," ujarnya.
Pelaku lanjut Roland, sudah menjadi Polisi gadungan sekitar sembilan bulan dan telah merugikan para korbannya puluhan juta rupiah.
Roland menambahkan ditangkapnya pelaku ini berawal dari banyaknya laporan warga yang mengaku ada polisi sering masuk tempat hiburan malam, menggunakan narkoba dan juga menipu.
"Banyak laporan warga, bahwa pelaku ini mengaku Polisi dan sering masuk tempat hiburan, setelah itu kami telusuri kemudian tertangkaplah pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya OAS dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Kemacetan di Cirebon juga akibat banyaknya perlintasan sebidang
Baca juga: Polairud Polda Jabar segera luncurkan aplikasi kedaruratan untuk nelayan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku menggunakan atribut Kepolisian dan yang menyerupai untuk keuntungan pribadi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat.
Pelaku kata Roland berinisial OAS (27) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, di mana sehari-hari bekerja sebagai pengangguran.
Roland menuturkan dengan menggunakan atribut Polisi, pelaku OAS menipu para korbannya yang kebanyakan merupakan seorang wanita.
"Pelaku mengaku berpangkat Iptu yang bertugas di Polda. Selain itu juga ini untuk memikat wanita dan menipunya," ujarnya.
Pelaku lanjut Roland, sudah menjadi Polisi gadungan sekitar sembilan bulan dan telah merugikan para korbannya puluhan juta rupiah.
"Banyak laporan warga, bahwa pelaku ini mengaku Polisi dan sering masuk tempat hiburan, setelah itu kami telusuri kemudian tertangkaplah pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya OAS dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Kemacetan di Cirebon juga akibat banyaknya perlintasan sebidang
Baca juga: Polairud Polda Jabar segera luncurkan aplikasi kedaruratan untuk nelayan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020