Polisi menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah rumah warga yang rencananya siap edar menjelang pergantian tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hamzah Badaru mengatakan, ratusan botol mengandung alkohol itu diketahui dari informasi warga kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah warga di Kampung Cibodas, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Tasikmalaya.
"Diduga tempat itu dijadikan gudang penyimpanan miras (minuman keras)," katanya.
Ia mengatakan, hasil penggerebekan rumah itu ditemukan 180 botol minuman keras jenis arak dan 60 botol minuman keras jenis anggur merah yang sudah dikemas dalam dus.
Selain barang bukti minuman keras, kata Hamzah, pihaknya mengamankan seorang warga inisial RB (40) yang diduga pemilik minuman keras tersebut ke markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menyampaikan, operasi minuman keras rutin dilaksanakan oleh jajarannya dengan sasaran minuman keras lalu peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia berharap, operasi rutin itu dapat mengantisipasi peredaran barang yang memabukan sehingga dapat tercipta lingkungan yang sehat, aman dan tertib.
"Diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras di Kota Tasikmalaya," katanya.
Baca juga: Polisi Kota Tasikmalaya jaga perayaan Natal di enam gereja
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap mengobati gangguan kejiwaan tersangka perusak Al Quran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hamzah Badaru mengatakan, ratusan botol mengandung alkohol itu diketahui dari informasi warga kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah warga di Kampung Cibodas, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Tasikmalaya.
"Diduga tempat itu dijadikan gudang penyimpanan miras (minuman keras)," katanya.
Ia mengatakan, hasil penggerebekan rumah itu ditemukan 180 botol minuman keras jenis arak dan 60 botol minuman keras jenis anggur merah yang sudah dikemas dalam dus.
Selain barang bukti minuman keras, kata Hamzah, pihaknya mengamankan seorang warga inisial RB (40) yang diduga pemilik minuman keras tersebut ke markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menyampaikan, operasi minuman keras rutin dilaksanakan oleh jajarannya dengan sasaran minuman keras lalu peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia berharap, operasi rutin itu dapat mengantisipasi peredaran barang yang memabukan sehingga dapat tercipta lingkungan yang sehat, aman dan tertib.
"Diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras di Kota Tasikmalaya," katanya.
Baca juga: Polisi Kota Tasikmalaya jaga perayaan Natal di enam gereja
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap mengobati gangguan kejiwaan tersangka perusak Al Quran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019