Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat memberi peringatan kepada lima wajib pajak di wilayah perkotaan Garut selama dua tahun menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan besaran sampai Rp30 jutaan.
"Besaran tunggakan pajaknya bervariasi mulai Rp8 juta sampai Rp30 jutaan," kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, lima potensi pajak yang tidak taat membayar kewajibannya yakni pajak bangunan rumah, toko, dan pabrik di wilayah perkotaan Garut.
Seluruh bangunan yang menunggak pajak itu, kata dia, dipasang stiker peringatan sebagai sanksi bahwa pemilik bangunan tersebut belum membayar pajaknya selama dua tahun.
"Kami pasang stiker ini sebagai sanksi sosial kepada penunggak pajak," katanya.
Dia menyampaikan, potensi pajak itu merupakan objek pajak yang besar, tetapi tidak mematuhi aturan membayar pajak, padahal sebelumnya sudah diberitahu untuk memenuhi kewajibannya.
Upaya mediasi, kata dia, juga sudah dilakukan antara Dispenda dengan pemilik bangunan, tetapi masih saja tidak membayar pajak hingga menunggak selama dua tahun.
"Sebelumnya ada 15 objek, tetapi setelah mediasi hanya lima yang dipasang stiker ini, bangunan yang dipasang karena tidak melaksanakan kewajibannya," katanya.
Ia menambahkan, Bapenda memberi waktu kepada pemilik bangunan untuk segera membayar pajak, jika tidak mematuhinya maka akan dilakukan penyegelan bangunan.
"PBB itu kan wajib dan rutin setiap tahunnya jadi harus bayar," katanya.
Dia menyampaikan, masyarakat kecil selama ini tertib membayar pajak bumi dan bangunan, bahkan setiap tahunnya terus meningkat.
Bapenda Garut, kata Eko, optimistis bisa terealisasi target PBB sebesar Rp40 miliar pada tahun 2019 dengan berupaya mendorong semua potensi pajak untuk membayar kewajibannya.
"Saat ini masyarakat yang belum bayar pajak tinggal 8 persen, target PBB tahun ini mudah-mudahan bisa terealisasi sebesar Rp40 miliar," katanya pula.
Baca juga: Bupati Garut: Tidak perlu ada TP4D untuk mengawasi proyek
Baca juga: Hiswana Migas: Tidak ada lagi antrean pembelian solar di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Besaran tunggakan pajaknya bervariasi mulai Rp8 juta sampai Rp30 jutaan," kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, lima potensi pajak yang tidak taat membayar kewajibannya yakni pajak bangunan rumah, toko, dan pabrik di wilayah perkotaan Garut.
Seluruh bangunan yang menunggak pajak itu, kata dia, dipasang stiker peringatan sebagai sanksi bahwa pemilik bangunan tersebut belum membayar pajaknya selama dua tahun.
"Kami pasang stiker ini sebagai sanksi sosial kepada penunggak pajak," katanya.
Dia menyampaikan, potensi pajak itu merupakan objek pajak yang besar, tetapi tidak mematuhi aturan membayar pajak, padahal sebelumnya sudah diberitahu untuk memenuhi kewajibannya.
Upaya mediasi, kata dia, juga sudah dilakukan antara Dispenda dengan pemilik bangunan, tetapi masih saja tidak membayar pajak hingga menunggak selama dua tahun.
"Sebelumnya ada 15 objek, tetapi setelah mediasi hanya lima yang dipasang stiker ini, bangunan yang dipasang karena tidak melaksanakan kewajibannya," katanya.
Ia menambahkan, Bapenda memberi waktu kepada pemilik bangunan untuk segera membayar pajak, jika tidak mematuhinya maka akan dilakukan penyegelan bangunan.
"PBB itu kan wajib dan rutin setiap tahunnya jadi harus bayar," katanya.
Dia menyampaikan, masyarakat kecil selama ini tertib membayar pajak bumi dan bangunan, bahkan setiap tahunnya terus meningkat.
Bapenda Garut, kata Eko, optimistis bisa terealisasi target PBB sebesar Rp40 miliar pada tahun 2019 dengan berupaya mendorong semua potensi pajak untuk membayar kewajibannya.
"Saat ini masyarakat yang belum bayar pajak tinggal 8 persen, target PBB tahun ini mudah-mudahan bisa terealisasi sebesar Rp40 miliar," katanya pula.
Baca juga: Bupati Garut: Tidak perlu ada TP4D untuk mengawasi proyek
Baca juga: Hiswana Migas: Tidak ada lagi antrean pembelian solar di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019