Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan), Fitra Djaja Purnama (kedua kiri) dan Taryudi (kiri) mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, Hendri Jasmen dijatuhi hukuman penjara 3 tahun denda Rp 50 juta dan Fitra Djaja Purnama serta Taryudi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.