Terdakwa kasus pemberian gratifikasi yang juga mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Weti 5 tahun penjara dan Adiyoto 4,5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.