Dua terdakwa kasus pemberian gratifikasi yang juga mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (kanan) dan Adiyoto (kiri) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Weti 5 tahun penjara dan Adiyoto 4,5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.