Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukaman kepada Iwa Karniwa dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan karena terbukti menerima suap pada kasus perizinan Meikarta. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr