Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region III menghormati hasil temuan sidak Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, atas dugaan kecurangan tiga SPBU di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi, untuk mengetahui secara detil temuan di lapangan, yang dilakukan saat sidak di SPBU sepanjang Pantura dan jalur tol pada 19 dan 20 Juni 2019," kata Unit Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Penjelasan Pertamina tersebut menanggapi temuan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan atas SPBU di pantai utara (Pantura) Jawa yang diduga melakukan kecurangan saat dilakukan pengawasan menjelang Idul Fitri pada 15 Mei-23 Mei 2019.
Berdasarkan hasil pengawasan petugas dari Direktorat Metrologi, ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu, kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).
Dewi menegaskan Pertamina akan menindak tegas SPBU, apabila terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan sanksi dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha.
"Selama ini prosedur pengawasan yang kami lakukan terhadap SPBU yakni menggandeng lembaga audit independen, juga memberlakukan prosedur uji tera setiap hari bagi SPBU secara mandiri dan mencatatnya dalam log book," tambahnya.
Dewi menambahkan, hasil dari audit independen tersebut menjadi sebagian dari parameter penilaian kinerja SPBU. SPBU yang memiliki kinerja baik akan mendapat sertifikat Pasti Pas, bahkan SPBU dengan kinerja sempurna menjadi kategori SPBU Pasti Prima
Uji tera juga rutin dilakukan oleh Dinas Metrologi, di mana uji tera tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu dan sewaktu-waktu bisa dilakukan uji acak maupun sidak, sebelum batas waktu tera habis.
Dewi menambahkan saat sidak uji tera, kondisi gelang segel masih baik, tidak ada indikasi perusakan, dan tera yang disahkan Dinas Metrologi masih berlaku.