Jakarta (ANTARA) - Politikus senior Partai Gerindra Permadi dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma terkait dugaan tindakan makar di Polda Metro Jaya, Jumat.
Stefanus melaporkan Permadi berdasarkan video yang menyebar di masyarakat di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
"Memang di video itu sudah jelas-jelas ajakan dan ada seruan menyebut etnis tertentu yakni China, kemudian ada ajakan tidak tunduk pada konstitusi, melakukan revolusi. Revolusi itu kan menjatuhkan sistem negara, menghancurkan pemerintah yang sah apalagi disebutkan dalam Bahasa Jawa akan sisa setengah dari pribumi. Itu kan kalau bukan pertumpahan darah, makar, merongrong negara, apa lagi," ujar Stefanus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pasal makar, Stefanus mengatakan alasan dia tidak melaporkan Permadi dengan UU ITE adalah karena ingin polisi menyelidiki apa yang diucapkan Permadi dalam video tersebut dan bukan fokus pada penyebar videonya.
Dari kata-kata yang diucapkan Permadi, Stefanus menilai sudah termasuk ajakan untuk melakukan makar.
"Di tengah situasi pascapemilu ada pernyataan terbuka yang kita tahu itu viral dan isinya mengajak orang membuat revolusi. Hal-hal itu menurut kami enggak pas makanya kita laporkan supaya tokoh politik ini berhati-hati menyampaikan sesuatunya," tuturnya.
Stefanus mengaku melihat video tersebut sekitar tanggal 5 Mei atau 6 Mei 2019. Dia mendapatkan video itu dari "broadcast" dalam aplikasi WhatsApp. Namun, video itu juga sudah menyebar di situs pertemanan Facebook.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat. Dari sana terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan yang dibuatnya, Stefanus menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah "screenshoot" dari media sosial.
Laporan itu pun diterima dengan Nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Permadi yang mengajak untuk melalukan 'revolusi' dalam sebuah video yang tersebar di situs berbagi video YouTube.
Fajri akhirnya datang ke Polda Metro Jaya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun, dia urung melapor ke polisi karena ternyata pihak penegak hukum telah membuat laporan sendiri dan akhirnya dirinya akan dijadikan saksi dalam kasus itu.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi karena katanya LP sudah ada oleh tim siber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Laporan tersebut tipe A yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi berdasarkan temuannya," kata Fajri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5) malam.
Akhirnya, Fajri menyebut, dirinya hanya berkonsultasi di SPKT Polda Metro Jaya dan laporannya dijadikan satu dengan laporan kepolisian.
Dalam waktu dekat ini, Fajri menyebut dirinya akan dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang ia laporkan itu sebagai saksi.
Adapun tautan video yang dimaksudkan oleh Fajri, adalah: https://youtu.be/uog7sR6M2xM.
Baca juga: Eggi Sudjana akan diperiksa polisi sebagai tersangka dugaan makar