Bandung (ANTARA) - Kemenkumham Jawa Barat menyatakan belum mengetahui kapan narapidana korupsi e-KTP, Setya Novanto yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD, akan kembali ke Lapas Sukamiskin
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengklaim izin perawatan Setya Novanto sudah sesuai prosedur. Namun ia tidak bisa mengestimasi waktu perawatan tersebut.
"Mana bisa kita tahu berapa lama. Sepanjang sakitnya masih perlu pengobatan ya diobati," kata Liberti di Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa.
Menurutnya pemilihan lokasi perawatan di RSPAD tidak terlepas dari rujukan dokter karena penyakitnya butuh penanganan ekstra.
"Dirujuk kesana itu saran dari dokter yang di Bandung, bahwa rujukan dari dokter kita itu yang merekomendasikan harus di RSPAD," kata dia.
Dia juga menegaskan tidak ada penyalahgunaan ijin yang diberikan kepada Setya Novanto. Maka dari itu, ia meminta kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang salah.
"Kalau ada yang bisa membuktikan kesalahan itu, tunjukan ke saya hari ini juga. Saya periksa kalapasnya semua jajarannya," katanya.
Sementara itu tim dokter Kanwil Kemenkumham Jabar, Choky Simanjuntak menjelaskan dari hasil diagnosis dan rekam medis, Setya Novanto menderita beragam penyakit.
Diantaranya adalah gagal ginjal kronis, kelainan pada pembuluh darah arteri koroner pada jantung, diabetes mellitus tipe 2, vertigo, dan penyakit yang berhubungan dengan saraf tulang belakang.
Namun ia mengaku data penyakit tersebut ia dapatkan hanya dari rekam medis awal. Sementara itu ia belum tahu persis sejak kapan mantan ketua DPR-RI tersebut mengalami berbagai penyakit itu.
"Direncanakan tindakan operasi EPS (Electrophysiology Study) itu yang untuk operasi memperbaiki irama jantung. Dengan penyakit yang diderita (Setya Novanto) jenis pengobatan (yang harus dilakukan secara) periodik," kata Choky.
Baca juga: Setya Novanto sempat memohon ke Kalapas Sukamiskin untuk bangun Gazebo
Baca juga: Setya Novanto segera huni Lapas Sukamiskin