Cibinong, Bogor (ANTARA) - Terpidana mati kasus mayat dalam drum, yang merupakan pasangan suami istri Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, pasca sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa,
Bersama dengan terdakwa lain yang divonis 10 tahun penjara, Dasep, akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Ramli M Sidik..
"Tiga-tiganya (terdakwa), kita akan ajukan banding. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum," kata Ramli usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.
Menurutnya, semua langkah hukum untuk memperjuangkan ketiganya akan ditempuh. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita lalui hukumnya semua sampai terakhir. Kami sebagai kuasa hukum gratis 100 persen melayani masyarakat, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ujar kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin).
Seperti diketahui, pasangan suami istri yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditaruh dalam drum telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa.
Juru Bicara (Jubir) PN Cibinong, Chandra Gautama menjelaskan Nurhadi dan Sari dihukum lebih berat kerena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang menpunyai pertimbangan khusus suatu perkara," kata Chandra.
Baca juga: Kakak korban Dufi temui pembunuh di Polda Metro