Bandung (Antaranews Jabar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mensahkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda APBD melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung, Kamis.
"Alhamdulillah APBD 2019 selesai, tadi melalui paripurna kita sahkan raperda RAPBD 2019 menjadi perda. Tidak melampaui batas akhir yakni satu bulan sebelum masa berakhir tahun 2018," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari seusai memimpin sidang paripurna.
Usai disahkan, kata Ineu, Perda APBD Jabar Tahun Angggaran 2019 akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri selama 14 hari untuk kemudian dibahas kembali oleh legislatif.
Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam APBD 2019 ialah alokasi anggaran untuk Kabupaten Pangandaran yang akan dijadikan kawasan ekonomi khusus atau KEK.
"Jadi KEK Pangandaran ditargetkan selesai pada bulan?Maret atau April 2019. Kabupaten Pangandaran dipilih karena dinilai telah siap dalam segala aspek untuk menuju ke sana," kata dia.
Menurut dia, sesuai amanat undang-undang komposisi Perda APBD Jabar 2019 paling besar dialokasikan untuk sektor pendidikan 43 persen, sektor kesehatan 10 persen dan sisanya untuk infrastruktur.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 miliar terkait KEK Kabupaten Pangandaran di APBD Jabar Tahun 2019.
"Berita baiknya, untuk (KEK) Kabupaten Pangandaran Rp80 miliar, sebagai tanda prioritas pembangunan Jawa Barat pada pariwisata. Itu salah satu catatan penting dalam sidang paripurna tadi," kata dia.
Gubernur Emil menuturkan hingga saat ini pihaknya mematangkan serangkaian rencana kerja untuk merealisasikan Kabupaten Pangandaran menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ia mengatakan dengan disahkannya Perda APBD Jabar 2019 maka lelang program pembangunan daerah sudah bisa dilakukan pada awal tahun depan.