Cikarang (Antaranews Jabar) - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menerbitkan kartu nikah dan secara fungsinya sebagai pengganti buku nikah yang selama ini digunakan.
"Kartu ini berukuran sebesar dan setipis kartu tanda penduduk (KTP), namun secara fingsi sama dengan buku nikah yang biasanya," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis.
Menurut dia, dalam menyikapi adanya penggantian buku nikah dengan kartu tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat guna melakukan sosialisasi maupun pengenalan.
Sebab hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apapun terkait dengan penerapan program kartu nikah pada wilayahnya dari Kementerian Agama RI.
Namun, pada dasarnya penggunaan kartu nikah tersebut belum dilakukan oleh daerah-daerah lainnya secara maksimal. Itu di mana Kemenag pusat sedang melakukan riset guna mengetahui keuntungan maupun kerugiannya.
"Jadi sampai saat ini program tersebut masih dalam tahap pematangan. Dalam artian, Kemenag pusat sedang melakukan riset lebih dalam apakah perlu dlberlakukan atau tldak kartu nikah ini," katanya.
Namun dalam program baru terkait peralihan penggunaan dari buku menjadi kartu nikah, tetap akan menyambut dengan baik. Pasalnya secara penggunaan dan kepentingannya maupun peruntukanmya sama, hanya saja beda pada visualnya.
Ia menambahkan untuk stok buku nikah pada Kabupaten Bekasi diakuinya tidak ada permasalahan. Ini artinya masih banyak dan bilamana ada kekurangan akan segera meminta ke pusat.
"Dalam hal ini memang diakuinya pernikahan pada daerah setempat juga banyak, tetapi tidak ada masalah untuk stok buku nikah, aman pokoknya," katanya.
Namun perlu diketahui adanya biaya yang harus dibayarkan bila masyarakat meminta pernikahan berlangsung pada luar kantor, maka dikenakan Rp600.000. Dan pembiayaan ini langsung melalui bank.
Tetapi lain halnya bila pernikahan tersebut dilangsungkan pada kantor dan selama hari kerja maka pasangan pengantin tidak terkena biaya apapun.
Shobirin menjelaskan, penggunaan kartu nikah memang belum terlaksana dengan baik. Tetapi itu buknm menjadi satu permasalahan.
"Intinya kan sama, penggunaannya sama, jadi tidak masalah bila memang harus diganti. Dan bila sudah ada pemberitahuan maupun keputusan maka akan memberlakukannya," katanya.