Manado (Antaranews Jabar) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan organisasi masyarakat dapat dibubarkan apabila bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran beberapa kali, bahkan setelah diberi sanksi administratif, sementara Gerakan Pemuda Ansor tidak melakukan dua hal tersebut.
"Kalau tidak ada unsur pidananya berarti mereka tidak bisa dibubarkan," kata Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, apabila ormas melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses sanksi administrasi dapat langsung dibubarkan.
Apabila melakukan pelanggaran, seperti mengarah pada tindakan kriminal akan mendapat sanksi administrasi pertama secara tertulis dan diberi waktu seminggu untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, jika dalam waktu sepekan setelah diberi sanksi tidak mengindahkan akan diberi sanksi administrasi yang kedua dalam waktu seminggu.
"Kalau mereka masih melanggar, akan langsung dicabut izinnya, otomatis dibubarkan. Itu dua hal yang bisa membubarkan atau mencabut izin ormas," tutur Soedarmo.
Terkait dengan pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, oleh Banser, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan hasil pengusutan kasus tersebut.
Adapun polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, orang yang membawa bendera ormas HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pun telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera HTI.
Baca juga: GP Ansor minta maaf atas kegaduhan, dan tolak simbol HTI
Baca juga: Ansor: Ajakan Dirikan Khilafah Tindakan Makar