Bekasi (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bekasi tengah mengejar kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di wilayahnya senilai Rp66 miliar hingga Desember 2018.
"Hari ini kita menerjunkan tim gabungan beranggotakan personel lintas instansi guna menertibkan keberadaan reklame ilegal," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat memimpin langsung apel gabungan, di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu.
Tri mengatakan tim tersebut akan fokus pada dua target kerja di antaranya mendata keberadaan reklame yang menunggak pembayaran pajak dan kedua memperindah tampilan wajah Kota Bekasi dengan menebang keberadaan reklame yang tak terurus.
Tri mengatakan, diterjunkannya tim gabungan penertiban reklame ini tidak terlepas dari situasi keuangan yang saat ini tengah membelit Pemkot Bekasi.
"Dengan menyisir satu per satu reklame yang terpasang, bisa terdata reklame mana saja yang masih ditunggak pajaknya oleh pemilik," katanya.
Setelah terdeteksi reklame yang menunggak pajak, maka tim menindaklanjuti kepada sang pemilik untuk segera melakukan pembayaran.
"Jadi nanti keberadaan reklame itu jelas, yang sudah bayar pajak boleh tetap terpasang. Yang belum bayar, dimintakan untuk segera dilunasi. Kemudian yang tidak terawat, langsung diturunkan saja. Yang sudah diperiksa, dipasangi stiker informasi statusnya," ucapnya.
Menurut dia upaya penertiban oleh tim gabungan dari intansi terkait sengaja dilakukan agar upaya penindakan bisa dilakukan secara langsung di lapangan.
"Selama ini saat berjalan masing-masing, saat ada temuan masalah di lapangan, yang kerap terjadi adalah saling lempar tanggung jawab. Karena itulah permasalahan reklame ini tidak kunjung selesai," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi mengatakan, hingga Oktober 2018 perolehan dari pajak reklame baru berkisar Rp23 miliar atau setara dengan 27 persen realisasi target yang dipatok senilai Rp89 miliar pada 2018.
"Tahun ini target yang dipatok sebesar Rp89 miliar, tapi sampai saat ini baru Rp 23 miliar yang terealisasi. Sisanya sekitar Rp66 miliar sedang kita kejar hingga Desember 2018," kata Junaedi.
Capaian realisasi tersebut, diakui Junaedi memang masih rendah dikarenakan sistem pemetaan dan penagihan reklame dalam database pihaknya belum akurat sehingga perlu dilakukan pendataan lagi.
"Di tempat yang menjadi pusat keramaian, pemasangan reklame masih tinggi, sehingga dari sanalah andalan kami memperoleh pemasukan," ucapnya.
Namun selain mengandalkan hal tersebut, Junaedi juga mengatakan dirinya telah menginstruksikan pegawai Dinas Tata Ruang untuk mendata kepatuhan pemasang reklame dalam pembayaran pajaknya.
"Terhadap pemasang reklame yang menunggak, akan dilakukan penagihan. Namun jika mengelak, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penertiban," ujarnya.