Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan Pemprov Jawa Barat merupakan pemilik tanah dan bangunan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar yang sah secara hukum.
Sekda Jawa Barat dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status kepemilikan pemprov atas bangunan yang kini disegel secara sepihak adalah sah.?
"Statusnya sah masih milik pemprov," katanya.
Menurutnya bukti-bukti hukum yang dimiliki pemprov sudah disampaikan Biro Hukum Setda Jabar kepada pihak terkait agar bisa membantu pihaknya mempertahan aset Negara.
"Jadi kita akan mempertahankan sertifikat yang juga masih atas nama pemprov," tuturnya.
Sekda mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kapolda Jabar terutama terkait adanya upaya okupasi ilegal sejak kemarin.
"Pak Gubernur juga sudah kirim surat. Seandainya ada oknum aparat, sudah kita laporkan juga ke TNI," ujarnya.
Terkait adanya para ASN dinas yang kesulitan masuk ke kantor hingga membuat pelayanan terganggu, Iwa meminta detail teknis tersebut ditanyakan pada kepala dinas Dewi Sartika.
"Intinya kita akan tetap mempertahankan aset negara, ini sudah jadi kewajiban kita," katanya.
Pemprov sendiri sudah mengantongi novum baru yang akan dipakai untuk mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung.
Iwa menuturkan bukti hukum baru ini tengah disusun dan akan segera dikirimkan. "Ini kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronologinya sudah disampaikan ke pihak terkait," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.?
Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.