Bandung (Antaranews Jabar) - Polisi menembak mati Aminatus Solihinin (Amin), pelaku begal yang membuat mahasiwa Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung, Shanda Puti Denata (23), meninggal dunia.
"Saat akan diamankan, melawan. Kita berikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Rabu.
Selain Amin, polisi juga menembak kaki kiri satu begal lainnya yakni Yonas Aditya (25). Pelaku yang ditembak mati berperan sebagai eksekutor, sementara Yonas bertugas sebagai joki.
Sebelumnya, Shanda menjadi korban begal bersama satu temannya, Eva Aprilia (23), saat hendak menuju tempat kos rekannya di kawasan Dipatiukur Bandung usai makan di Cihampelas pada 30 Agustus.
Saat melewati jalan Cikapayang, motor korban dipepet pelaku. Tas Shanda kemudian ditarik secara paksa hingga menyebabkan ia terjatuh dan kepalanya membentur jalan.
Shanda sempat dilarikan ke rumah sakit Borromeus namun nyawanya tidak bisa tertolong setelah mendapat perawatan intensif.
Menurut Agung, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta dari rekaman CCTV.
Dari data-data yang berhasil dihimpun, akhirnya dalam waktu sepekan polisi mampu mengungkap identitas para pelaku.
Awalnya polisi menangkap Ami di depan Griya Pahlawan Bandung pada Selasa (4/9). Setelah diinterograsi Ami menunjuk pelaku lainnya yang mengarah ke Yonas.
Pada Rabu dini hari, polisi berhasil meringkus Yonas di daerah Rancamanyar Kabupaten Bandung.
"Pada saat menunjukkan rumah Yonas, Ami berusaha mengecoh petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas," kata dia.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban dan satu kendaraan yang digunakan pelaku ketika beraksi.
Kini, pelaku Yonas dijerat hukuman penjara pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sementara jasad Ami dibawa di Rumah Sakit Sartika Asih.
Polisi tembak mati pelaku begal di Bandung
Rabu, 5 September 2018 21:14 WIB