Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menegaskan siap menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi penyediaan lahan sebanyak 10 persen untuk retensi banjir, dengan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan usaha.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Selasa, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan banjir di kawasan Tegalluar dan sekitarnya yang masih membutuhkan penguatan sistem drainase dan tampungan air.
“Kalau besok ternyata masih mempertahankan (tidak menyediakan retensi), mohon maaf, saya sudah tugaskan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah untuk mengurangi risiko banjir yang selama ini merugikan masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan terdampak.
Ia menegaskan kewajiban penyediaan lahan retensi 10 persen merupakan komitmen yang telah disepakati pelaku usaha sejak proses perizinan, bukan kebijakan baru pemerintah daerah.
“Kan sudah ada dalam perda terkait itu, sudah jadi, setiap pengusaha yang ada di sekitar itu wajib memberikan lahan untuk retensi 10 persen. Jadi kami bukan meminta, tetapi menagih janji yang disepakati pada saat mengajukan izin,” ujarnya.
Bupati menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya belum berjalan optimal sehingga kini diperketat kembali oleh pemerintah daerah.
“Kenapa pemerintah pada saat kemarin itu memberikan izin dan toleransi, tapi tidak diingatkan dan diawasi. Nah maka hari ini kita ingatkan,” katanya.
Ia menyebut salah satu fokus penanganan banjir di kawasan Tegalluar adalah peningkatan kapasitas tampungan air, termasuk ilustrasi kawasan 13 hektare atau sekitar 130.000 meter persegi yang dapat menampung hampir 1.000.000 meter kubik air jika kedalaman rata-rata mencapai lima meter.
“Contoh misalkan danau 13 hektare, berarti kan 130.000 meter persegi. Kalau dikali lima meter pun sekitar hampir 1.000.000 kubik bisa menampung air,” ujarnya.
Pemkab Bandung memastikan seluruh langkah tersebut dilakukan secara bertahap sebagai upaya menyelesaikan persoalan banjir dan penataan ruang secara berkelanjutan.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026